Umbu Rauta, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, menyatakan bahwa pendapat yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P dan juga mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin tidak akan memiliki dampak langsung terhadap keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Umbu, keputusan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh independensi para hakim Konstitusi. Megawati dalam tulisannya mengharapkan agar proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 di MK diwarnai oleh prinsip keadilan dan kebenaran.
Tulisan tersebut mencakup beberapa pokok pemikiran sebagai bagian dari Amicus Curiae.
“Saya melihat apa yang dikemukakan oleh Megawati sebagai sebuah opini yang tersebar di media massa, yang mungkin memiliki atau tidak memiliki dampak pada proses persidangan sengketa Pilpres 2024,” ujar Umbu pada Jumat (12/4/2024).
Baca Juga : Megawati Beri Amicus Curiae Jelang Putusan MK, Apa Itu?
Umbu menjelaskan bahwa walaupun Amicus Curiae telah disampaikan sebelum tahapan kesimpulan pada 16 April 2024, hal itu tidak menjamin bahwa Amicus Curiae akan memiliki dampak pada keputusan MK yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
Menurutnya, penggunaan Amicus Curiae sangat tergantung pada keputusan hakim karena sifatnya yang tidak mengikat.
“Keputusan apakah Amicus Curiae akan dimasukkan dalam pertimbangan untuk menyusun pendapat hukum demi pembuatan keputusan akan menjadi kewenangan hakim,” ungkap Umbu.
Amicus Curiae Harusnya Disampaikan Langsung Kepada MK
Di sisi lain, dia berargumen bahwa Amicus Curiae seharusnya disampaikan langsung kepada MK sebagai bentuk keterlibatan pihak ketiga dalam memberikan pandangan terkait perselisihan hasil Pilpres.
Ini karena, umumnya pengadilan memberikan kesempatan untuk penyampaian Amicus Curiae hingga tahap pembuktian, sebagai salah satu sumber informasi atau sudut pandang yang mungkin mempengaruhi atau tidak mempengaruhi pembentukan keputusan.
Baca Juga : Yusril Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Mempengaruhi Putusan MK
Namun, Umbu menegaskan bahwa apakah Amicus Curiae disampaikan secara langsung atau tidak tidak akan berdampak langsung pada keputusan MK. Ini karena hanya merupakan mekanisme dalam ranah hukum.
“Yang paling penting adalah apakah Amicus Curiae berdampak bagi pertimbangan hakim saat merumuskan pendapat hukum dan kemudian membuat keputusan, yang sepenuhnya tergantung pada masing-masing hakim. Mereka memiliki otonomi dalam meneliti, mengadili, dan mengambil keputusan terhadap sengketa,” ungkap Umbu.
“Faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam menilai Amicus Curiae adalah relevansinya dengan argumen dari pihak-pihak yang berselisih, atau keterkaitannya dengan pandangan hukum individu hakim,” tambahnya lagi, kata Dekan Fakultas Hukum UKSW ini.