More

    Ini Pesan Jokowi Kepada Prabowo-Gibran Setelah Putusan KPU

    Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Presiden 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Jokowi meminta agar Prabowo dan Gibran segera menyiapkan diri untuk mulai bekerja setelah mereka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

    “Proses ini hampir selesai. Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan, kita harus menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hari ini, KPU juga menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu (24/4/2024).

    “Artinya apa? Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan rencana yang telah mereka kampanyekan, untuk segera memulai pekerjaan setelah pelantikan,” tambahnya.

    Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak akan ada tim transisi untuk mempersiapkan pemerintahan berikutnya.

    Baca Juga : Cak Imin Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Kita Semua Berteman

    Namun, Jokowi menyebut bahwa ia dan timnya telah mempersiapkan agar transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

    Hal ini bertujuan agar Prabowo dan Gibran dapat langsung memulai tugas mereka setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

    “Tidak, tidak ada tim transisi. Kami hanya mempersiapkan agar transisinya berjalan dengan baik sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat langsung bekerja setelah dilantik. Ini juga permintaan dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” jelasnya.

    KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 2, berdasarkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

    Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Baca Juga : Presiden Jokowi Titipkan Hal Ini Kepada Prabowo-Gibran

    “KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024, dengan total suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi syarat dengan mendapatkan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di 38 provinsi yang ada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

    Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, yang dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

    Penetapan Prabowo-Gibran mencakup hasil suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.

    Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan dengan selisih suara yang signifikan dari dua pasangan calon lainnya, dengan total suara sebesar 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional Pilpres 2024.

    Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapatkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.