More

    SAH! Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin & Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Permohonan Anies-Cak Imin & Ganjar-Mahfud untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

    Mulanya, MK mengaku berhak mempertimbangkan permohonan Anies-Cak Imin. Setelah itu, MK lantang menyatakan kesimpulannya berdasarkan beberapa argumentasi.

    “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

    Baca Juga: MK: Putusan MKMK Tidak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi

    Dalil Anies-Cak Imin yang meminta agar pasangan calon presiden dan wakil presiden kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden kedua, didiskualifikasi, merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi. MK menegaskan tuntutan Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum.

    Mahkamah Konstitusi juga menyatakan KPU selaku tergugat telah mengikuti prosedur menyikapi putusan yang mengubah kriteria pendaftaran calon wakil presiden dan calon presiden. Lebih lanjut MK menyebut, tidak rasional secara hukum jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan keputusan MK mengubah kriteria usia calon presiden dan wakil presiden dilatarbelakangi nepotisme dan pergaulan bebas.

    MK menyebut, begitu Prabowo-Gibran diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, tidak ada partai yang menyuarakan oposisi. MK juga menyebut permohonan Anies-Cak Imin dengan suara Prabowo-Gibran tidak ada bukti tipe cawe-cawe yang diusung Jokowi.

    Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud Juga Ditolak!

    Selain itu, Perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikatakan Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada sidang pengucapan, Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta.

    Baca Juga: MK: Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara

    “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

    “Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

    Ganjar-Mahfud, seperti Anies-Cak Imin, meminta agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dicabut Mahkamah Konstitusi. Salah satu dampaknya adalah Pilpres 2024 yang membuat Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan dimenangkan oleh Prabowo-Gibran dengan perolehan 92.214.691 suara.

    Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) seperti pada permohonan 01 UUD.