More

    Anies-Imin Akan Hormati Keputusan MK Sepenuhnya

    Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin (Amin), Sudirman Said, menegaskan bahwa timnya akan menghormati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (18/4/2024) malam.

    Sudirman Said menekankan bahwa timnya telah bekerja dengan upaya maksimal dalam menghadiri berbagai sidang yang telah dilaksanakan.

    “Saya percaya bahwa Tim Hukum AMIN telah berupaya secara penuh, dan kami menghargai itu, baik sebagai peserta dalam kontes tersebut maupun sebagai warga negara. Saya ingin menegaskan bahwa proses ini harus dianggap sebagai proses formal yang harus diikuti, dan saatnya nanti, ketika proses itu selesai, kita harus menghormati keputusan apapun yang diambil,” ujar Sudirman Said.

    Baca Juga : Wasekjen PBNU Sebut Cak Imin ‘Tong Kosong Nyaring Bunyinya’!

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan membawa saksi serta ahli untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran versi KPU RI.

    Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tersebut menjelaskan bahwa keputusan yang akan diambil oleh MK adalah keputusan final yang tidak dapat disanggah.

    Dia berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar dan tokoh yang telah mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).

    “Saya berharap bahwa keputusan yang akan diambil oleh MK, dengan mempertimbangkan paparan bukti-bukti, kronologi kejadian, suara masyarakat, para guru besar, serta orang-orang berpengetahuan, termasuk mereka yang telah mengirim surat sebagai amicus curiae, akan dianggap sebagai catatan penting dalam membangun negara,” jelasnya.

    Karangan Bunga Berjejer di MK Selang Putusan Sengketa Pilpres

    Sementara itu, 3 hari jelang putusan MK, karangan bunga yang menyindir gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 pun berjejer di MK hari ini.

    “Capek-capek nyoblos dari hati eh dituduh karena bansos,” demikian salah satu tulisan dalam karangan bunga ‘Generasi Muda-Mudi Kreatif’ itu.

    Terdapat juga rangkaian karangan bunga dengan tulisan ’01 & 03 vs 96,2 juta suara rakyat Indonesia, bisa apa?’ yang disusun oleh Pulo Gadung Gaming.

    Selanjutnya, terdapat karangan bunga dengan pesan ‘Kepada para hakim MK, kami memilih Prabowo-Gibran dari hati kami, jangan mencemarkan nama baik kami’ oleh Bakul Ronde Solo Raya.

    Baca Juga : Demi Jaga Persatuan, Prabowo Subianto Imbau PendukungTidak Lakukan Aksi Di Gedung MK

    Selain itu, ada juga karangan bunga yang berisi tulisan ‘Sungguh menggelikan, yang kalah mengajukan permohonan tanding ulang’ oleh Bismania Kebumen.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin bahwa tidak akan terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan untuk diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

    Saat ini, para hakim MK sedang mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara intensif.

    “Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menegaskan bahwa tidak akan ada situasi kebuntuan,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4).

    Fajar kemudian menjelaskan prosedur pengambilan keputusan MK dalam penyelesaian sengketa pilpres. Menurutnya, proses pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

    Fajar menyebutkan bahwa pengambilan keputusan akan didahulukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Awalnya, para Hakim Konstitusi akan berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.

    Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara. Diketahui, hanya delapan dari sembilan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024.

    “Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas. Suara mayoritas dapat berupa 5:3, 6:2, atau 7:1, atau dalam kasus ekstrem, kesepakatan bisa mencapai semua delapan hakim,” jelasnya.