More

    Beri Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Otto Hasibuan

    Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran berikan komentar soal Megawati yang menyerahkan surat amicus curiae ke Mahkama Konstitusi (MK). Menurutnya, Megawati Soekarnoputri tidak berhak mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan menyikapi perkara PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena ia menjadi penggugat.

    “Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat,” kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

    “Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujarnya.

    Otto menggunakan amicus curiae non-partisan dari perguruan tinggi sebagai contoh. Pengajuan tersebut umumnya diperbolehkan untuk pihak-pihak tersebut.

    Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Klaim Permohonan 01 dan 03 di MK Gagal

    “Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral,” katanya menegaskan.

    Otto enggan berkomentar mengenai menerima atau tidaknya amicus curiae yang disampaikan Megawati, dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai penengah terakhir.

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.

    Selasa, 16 April 2024 di Gedung II MK Jakarta Pusat, surat amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 diserahkan ke pengadilan yang diwakili oleh Immanuel Hutasoit, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri AACC.

    Immanuel Hutasoit, perwakilan MK, juga menerima surat tersebut dan berjanji akan menyerahkannya kepada Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo pada Selasa sore.

    Baca Juga: Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

    Komentar Otto Hasibuan tentang ketidaktepatan Megawati Soekarnoputri dalam mengajukan amicus curiae ke Mahkama Konstitusi menggarisbawahi pentingnya netralitas dan independensi dalam proses hukum.

    Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara, Megawati seharusnya tidak berpartisipasi sebagai sahabat pengadilan, posisi yang idealnya diisi oleh pihak netral yang dapat memberikan perspektif objektif dan tidak terlibat secara langsung.

    Kejadian ini menyoroti kerumitan hukum dan prosedur yang mengatur perselisihan hasil pemilu, serta perlunya pemisahan yang jelas antara pihak-pihak yang berkepentingan dan peran advokasi independen dalam sistem peradilan. Dengan berlangsungnya proses hukum, masyarakat mengharapkan bahwa keputusan akhir yang diambil oleh Mahkama Konstitusi akan mengedepankan keadilan dan objektivitas untuk menjaga integritas proses pemilihan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keadilan.