More

    Ganjar Akui Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja Kepada Prabowo-Gibran

    Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa dia menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024.

    Ganjar juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menjadi pemenang Pilpres.

    “Bagi saya dan Pak Mahfud, hari ini merupakan akhir dari perjalanan kami, oleh karena itu, kami sepakat untuk menerima apapun keputusannya. Kami menerima dengan lapang dada, dan tentunya kami mengucapkan selamat kepada pemenang serta berharap masalah-masalah bangsa ke depan dapat segera terselesaikan,” ujar Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/4/2024).

    Baca Juga : Momen Ketika Prabowo Subianto Bertemu Menteri Luar Negeri China

    Ganjar menyatakan bahwa proses di MK telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para relawan dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses tersebut.

    Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengungkapkan penghargaannya kepada MK. Dia mengapresiasi khususnya hakim-hakim dalam majelis tersebut, yang telah menerima proses persidangan sejak awal hingga keputusan akhir, termasuk adanya pendapat minoritas.

    “Saya memberikan penghargaan kepada hakim-hakim di majelis tersebut yang telah menerima proses ini sejak awal, mengadakan persidangan, dan pada akhirnya mengeluarkan keputusan, termasuk adanya pendapat minoritas,” ungkapnya.

    “Yang menarik bagi kami adalah bahwa pendapat minoritas tersebut menyatakan penolakan terhadap beberapa eksepsi yang diajukan,” lanjutnya.

    Mahfud Juga Terima Putusan MK

    Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, juga menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan MK. Mahfud menyampaikan bahwa pada saat ini tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil.

    “Kami menerima keputusan ini, demi keberlangsungan keadilan hukum. Keadilan hukum berarti membuat hukum dengan benar, menegakkan hukum dengan benar, dan menerima putusan dengan sikap sportif,” katanya.

    “Oleh karena itu, perselisihan ini telah selesai dan harus diakhiri,” tambahnya.

    Mahfud mengungkapkan kepuasannya dengan keputusan MK tersebut. Menurutnya, ini adalah kali pertama dalam sejarah terdapat pendapat minoritas dalam putusan sengketa Pilpres.

    Baca Juga : Demokrat Tanggapi Putusan MK: Waktunya Prabowo Siapkan Langkah Selanjutnya

    “Saya puas. Sebelumnya saya telah menyatakan bahwa sidang di MK adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh dunia, dan saya ingin mengingatkan bahwa putusan sengketa Pilpres, untuk pertama kalinya dalam sejarah, menghasilkan pendapat minoritas hari ini,” ujarnya.

    MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan kewenangannya untuk mengadili permohonan dari Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan detail tentang pertimbangan dalam putusan tersebut.

    MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini sebagian besar serupa dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena keduanya terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.

    MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam dokumen lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. MK menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak memiliki dasar hukum dan menolak seluruh permohonan dari Ganjar-Mahfud.

    “Menolak seluruh permohonan dari pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.