Menjelang hasil sidang MK yang semakin dekat, Tim Pembela Prabowo-Gibran menyanggah argumen yang diajukan oleh Tim Ganjar-Mahfud dan Tim Anies-Muhaimin dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada hari Selasa.
Fahri Bachmid, selaku anggota tim pembela Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa bantahan ini diberikan karena menurut mereka, argumentasi dari kedua tim tersebut tidak relevan dengan hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan gagal dibuktikan selama persidangan.
“Semua itu sudah kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak kurang lebih sekitar 70-80 lembar,” kata Fahri Selasa, (16/04/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Berikan Arahan Penting Pasca Konflik Iran-Israel
Dia berharap dokumen tersebut dapat dijadikan referensi bagi para hakim dalam pertimbangan mereka sebelum mengumumkan putusan pada tanggal 22 April 2024.
Tim Prabowo-Gibran Tolak Penunjukan Kepala Daerah Sebagai Taktik Mendulang Suara
Salah satu contoh argumen yang ditolak oleh tim Prabowo-Gibran adalah tentang penunjukan penjabat kepala daerah yang dituduh sebagai taktik Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Namun, menurut keterangan ahli dari tim mereka, dari 24 penjabat yang ditunjuk, 23 adalah dari Aceh, di mana Prabowo justru kalah.
“Tetapi realitanya justru Pak Prabowo kalah di Aceh,” sambungnya.
Fahri menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim dari tim lawan yang bisa membuktikan keterkaitan antara peristiwa yang diadukan dengan tuntutan mereka di sidang.
Baca Juga: PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran!
“Sama sekali tidak compatible dengan yang telah diungkapkan di persidangan,” tegas Fahri.
Oleh karena itu, menjelang hasil sidang MK yang semakin dekat tim Prabowo-Gibran meminta MK untuk menolak semua permohonan dari tim lawan karena dianggap tidak sesuai dengan kewenangan MK. Mereka juga meminta agar MK menetapkan keputusan KPU tentang hasil Pilpres dan Pileg sebagai sah dan akurat.