Pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menurut Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024. Karena seluruh bukti timnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril melontarkan pernyataan tersebut.
“Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Namun Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut. Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.
“Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Klaim Permohonan 01 dan 03 di MK Gagal
Selain perihal amicus curiae, Yusril juga menyimpulkan, akan sulit bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Ia menegaskan, para pemohon harus menunjukkan bahwa pelanggaran TSM terjadi setidaknya di dua puluh provinsi.
“Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril.
“Kalau dibilang ada pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti,” sambungnya.
Setelahnya, Yusril memberikan gambaran fakta persidangan. Dalam kasus ini, Pemohon menghadirkan saksi dan mengungkap kasus penipuan di Medan. Dia berpendapat bahwa hak istimewa ini saja tidak cukup untuk melakukan pelanggaran.
Yusril Ihza menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keputusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar
Dengan semua bukti yang telah diserahkan dan prosedur hukum yang telah dipatuhi, Yusril menilai bahwa pendapat atau amicus curiae yang disampaikan tidak secara resmi dalam persidangan hanya akan dianggap sebagai informasi tambahan dan bukan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ini menunjukkan kepercayaan yang kuat pada integritas dan objektivitas Mahkamah Konstitusi dalam memproses dan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan hukum yang ada, bukan berdasarkan pendapat atau tekanan eksternal. Yusril juga menekankan pentingnya pelanggaran secara TSM harus terbukti secara signifikan di berbagai daerah agar pengaruhnya dianggap valid dalam konteks hukum pemilihan.