More

    Amicus Curiae Rizieq Shihab dan Din Syamsudin Tidak akan Dipakai Hakim MK

    Hakim dapat Mahkamah Konstitusi (MK) memilih untuk tidak menyidangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 jika diajukan setelah tanggal 16 April 2024.

    “Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono mengutip situs resmi MK, Kamis 18 April 2024.

    Meski demikian, Fajar menyatakan permohonan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024 tetap diterima Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk memutuskan apakah dokumen tersebut yang diajukan akan mempengaruhi hasil putusan atau tidak.

    Lebih lanjut, Fajar menyatakan hakim tidak akan memeriksa setiap amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi setelah tanggal 16 April 2024 saat mengambil putusan dalam perkara.

    Baca Juga: Momen Ketika Prabowo Subianto Bertemu Menteri Luar Negeri China

    Sebelumnya pada Selasa 16 April 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK atas nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Pada Rabu, 17 April 2024, lima orang lainnya mengajukan amicus curiae. Orang-orang tersebut antara lain Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Martak, serta tokoh ormas Islam lainnya.

    Menurut Fajar, hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan untuk tidak membahas amicus curiae yang diajukan Rizieq Shihab Cs pada Rabu 17 April 2024.

    Hingga Kamis ini, 18 April 2024, sudah ada 33 permohonan amicus curiae yang diajukan, menurut Fajar. Keputusan hakim menyatakan bahwa pengajuan yang dilakukan paling lambat tanggal 16 April juga akan diperhitungkan.

    Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Lexus-Vellfire Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

    “Ada 14, (jumlah) hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau displit mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan,” kata Fajar.

    Fajar menggarisbawahi, Majelis Hakim tidak selalu mempertimbangkan amicus curiae dalam mengambil suatu putusan, meski sudah diperiksa.