More

    Megawati Beri Amicus Curiae Jelang Putusan MK, Apa Itu?

    Banyak pihak yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi amicus curiae satu pekan sebelum putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Di antara mereka yang menawarkan diri untuk menjadi amicus curiae adalah Megawati, Ketua Umum PDI-P dan presiden kelima Republik Indonesia.

    Pada Selasa, 16 April 2024, Sekjen Hasto Kristiyanto menyerahkan makalah Megawati amicus curiae kepada MK.

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen yang ditulis tangan oleh Megawati.

    Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Klaim Permohonan 01 dan 03 di MK Gagal

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Megawati Soekarnoputri menulis opini amicus curiae dengan tangan. Ia menyampaikan keinginan agar Hakim Konstitusi memberikan putusan yang adil terkait sengketa Pilpres 2024. Tulisan-tulisan yang berasal dari renungan Megawati Soekarnoputri ini masuk dalam pendapat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

    Selain itu, keberanian dan akuntabilitas Megawati Soekarnoputri sebagai warga negara Indonesia tercermin dari penggunaan tinta merah untuk menutup opininya. Lalu, apa sebenarnya amicus curiae itu? Simak penjelasan berikut ini.

    “Sahabat Mahkamah”, begitulah sebutan amicus curiae dalam bahasa Indonesia. Ini adalah strategi hukum yang digunakan untuk melibatkan keadilan atas nama pihak selain pihak yang berperkara.

    Baca Juga: Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

    Berbeda dengan pihak intervensi, peran Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang kemudian akan dipertimbangkan oleh pengadilan ketika mengambil keputusan dalam suatu kasus.

    Opini Megawati bertajuk “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” yang terbit beberapa waktu lalu. Megawati menasihati hakim Mahkamah Konstitusi dalam suratnya untuk menjunjung tinggi keadilan substantif dan mengutamakan kepentingan negara dan negara. Hasto menyatakan, amicus curiae yang diusung Megawati bukan merupakan upaya untuk mengintervensi pengambilan keputusan MK terkait persoalan Pilpres 2024, melainkan wujud keyakinan bahwa MK akan terus menjadi pilar demokrasi dan konstitusi Indonesia.