Pernyataan pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi untuk mengubah standar pasangan calon, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), tidak berdasar. Gugatan pemohon dinilai tidak terbukti oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan Pilpres 2024, Senin, 22 April 2204, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan, calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.
Menurut Arief, pendaftaran pasangan calon telah disetujui KPU sesuai keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024. Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, ketidakberpihakan KPU dalam mendaftarkan pasangan calon tidak ditunjukkan.
Baca Juga: MK: Putusan MKMK Tidak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi
“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasnagan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” sambung dia.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak dalil intervensi Presiden Joko Widodo dalam proses pemilihan presiden, kepercayaan terhadap integritas lembaga pemilihan dan proses demokratis di Indonesia diperkuat.
Baca Juga: Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR di Sidang Putusan Pilpres
Keputusan ini menggarisbawahi komitmen MK terhadap penegakan keadilan dan transparansi, menolak adanya manipulasi dalam penetapan syarat calon dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang sama tanpa keberpihakan.
Kegagalan gugatan ini juga mengirimkan pesan penting bahwa integritas sistem pemilihan harus dijaga, dan semua klaim harus didukung oleh bukti yang kuat dan konklusif. Oleh karena itu, keputusan MK tidak hanya membuktikan bahwa proses pemilihan umum dijalankan dengan adil dan sesuai hukum, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi Indonesia.