More

    MK: Putusan MKMK Tidak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi

    Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menurut Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dijadikan bukti adanya nepotisme. MK berpendapat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dibatalkan dengan putusan MKMK.

    Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Menanggapi permohonan Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusannya.

    “Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.

    Baca Juga: Gibran Tetap Santai Ngantor di Solo Saat MK Bacakan Keputusan

    “Terlebih, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,” sambungnya.

    Arief mengatakan MK tidak mampu menggugat kelayakan Gibran Rakabuming Raka terkait hal tersebut. Arief menambahkan, selain itu, tidak ada bukti keterlibatan Presiden.

    “Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” tuturnya.

    Asal tahu saja, hari ini adalah hari Mahkamah Konstitusi mendengarkan dalil-dalil soal isu Pilpres 2024. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menghadiri langsung sidang putusan.

    Baca Juga: Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR di Sidang Putusan Pilpres

    Dalam pengambilan keputusan yang menegaskan bahwa putusan MKMK tidak dapat dijadikan bukti nepotisme, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan garis yang jelas antara etika dan hukum yang dapat diterapkan.

    Dengan menghilangkan asumsi adanya nepotisme hanya berdasarkan putusan MKMK, MK menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis bukti, menjaga integritas sistem peradilan konstitusional.

    Keputusan ini menunjukkan pentingnya memisahkan keputusan etik dari implikasi hukum langsung, memastikan bahwa proses hukum tetap bebas dari pengaruh eksternal yang tidak berdasar, dan mengutamakan keadilan serta keabsahan dalam setiap tindakan hukum yang mempengaruhi dinamika politik nasional.

    Dengan demikian, MK tidak hanya menjaga prinsip keadilan tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan hukum dan keputusan yang dibuatnya bersifat final dan mengikat, sekaligus mengedepankan standar tinggi dalam integritas dan akuntabilitas konstitusional.