More

    MK Sebut Penyaluran Bansos Bukan Pelanggaran Hukum

    Pada Pilpres 2024, salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres) tidak memperoleh suara apa pun terkait penyaluran bansos, menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mahkamah Konstitusi juga menolak tudingan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut penyaluran bansos dijadikan sebagai tipu muslihat.

    “Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

    Menurut Mahkamah Konstitusi, tidak ada kejanggalan atau pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial oleh pemerintah, khususnya dalam hal penyaluran bansos.

    Baca Juga: SAH! Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin & Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya peraturan yang mengatur pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

    “Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Arsul.Ia melanjutkan, pemohon telah memberikan berbagai bukti, termasuk temuan survei, namun tidak disajikan sedemikian rupa sehingga ada kepercayaan terhadap hubungan antara bantuan sosial dan partisipasi pemilih.

    Ia melanjutkan, pemohon telah memberikan berbagai bukti, termasuk temuan survei, namun tidak disajikan sedemikian rupa sehingga ada kepercayaan terhadap hubungan antara penyaluran bansos dan partisipasi pemilih.

    “Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” kata Arsul.

    Baca Juga: MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos

    Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penyaluran bansos selama periode pemilihan presiden 2024, jelas bahwa proses distribusi bansos telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    Keputusan ini menegaskan bahwa distribusi bansos tidak secara langsung mempengaruhi pilihan pemilih atau menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah.

    Mahkamah telah meneliti bukti-bukti yang diajukan dan tidak menemukan adanya keterkaitan antara penyaluran bansos dan peningkatan suara untuk pasangan calon tertentu, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses demokratis.

    Keputusan ini bukan hanya membuktikan integritas pelaksanaan bansos, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan penggunaan anggaran negara yang bertanggung jawab.