More

    MK Ungkap Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pilpres Sesuai Aturan

    Hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh menilai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pencoblosan Pilpres 2024 sudah sesuai aturan dan tidak terkait dengan isu independensi sebagai penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

    “Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu,” ujar Daniel.

    Daniel menjelaskan tunjangan kinerja juga berlaku bagi semua kementerian/lembaga negara, termasuk juga lembaga penyelenggara pemilu.

    “Bahwa kenaikan tunjangan kinerja demikian juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu,” kata Daniel.

    Daniel menilai dalil tim hukum Anies-Cak Imin yang ragu terkait indepedensi terkait kenaikan tukin tidak menemukan kebenaran. Karena itu, ia menilai dalil tim Anies-Cak Imin soal isu independensi terkait kenaikan tukin kepada Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.

    Sebelumnya tim hukum AMIN sempat menyoroti kenaikan tukin Bawaslu jelang pencoblosan dalam proses persidangan di MK.

    Kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin 12 Februari 2024 lalu. Artinya, Perpres ini keluar jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.