Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang diadakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili kasus ini namun menemukan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: MK Ungkap Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pilpres Sesuai Aturan
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya saat membacakan keputusan.
Salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin adalah permintaan diskualifikasi terhadap Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK menilai bahwa argumen yang disampaikan tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi juga membantah adanya nepotisme atau intervensi dari Presiden Joko Widodo yang diduga mempengaruhi putusan MK terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan secara resmi setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah di Gorontalo
Selain itu, tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan intervensi atau manipulasi oleh Presiden Jokowi dalam proses elektoral yang mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran, seperti yang dituduhkan oleh Anies-Cak Imin.
Keputusan MK ini menandai penutupan kasus sengketa hasil Pilpres 2024 di tingkat Mahkamah Konstitusi, yang diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan regulasi pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.