More

    Tim Prabowo-Gibran Klaim Permohonan 01 dan 03 di MK Gagal

    Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menilai bahwa argumen dan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak Anies dan Ganjar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat disahkan.

    Fahri menyatakan bahwa bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan tidak sesuai.
    “Secara esensial, semua argumen yang mereka ajukan gagal terbukti di hadapan pengadilan,” kata Fahri di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/4/2024).

    “Mengapa kami menyatakan gagal? Karena tidak ada bukti yang dapat membentuk hubungan kausal atau korelasi antara peristiwa yang dijadikan alasan dengan yang diminta dalam permohonan. Hal itu sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah terungkap dalam persidangan,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, menurutnya, Majelis Hakim harus menolak permohonan dari para pemohon. Alasannya, kata dia, berdasarkan argumen yang disajikan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

    “Kami dengan tegas menyatakan bahwa permohonan ini, atau simpulan ini, seharusnya tidak dapat diterima, seperti yang dinyatakan dalam eksepsi, karena memang Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

    Fahri menilai bahwa aspek formal dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Baca Juga : PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran!

    “Memang permohonan ini tidak sesuai dengan format yang ditetapkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang seperti itu dalam pola permohonan yang diajukan,” katanya.

    Lebih lanjut, Fahri berharap MK akan menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Selain itu, dia juga yakin bahwa MK akan mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

    “Kami minta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan Keputusan KPU 360 tentang pengesahan hasil pilpres dan pileg di seluruh Indonesia dan tentunya menetapkan perolehan suara yang benar menurut pihak terkait,” ungkap dia.

    Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai “Amicus Curiae” Megawati Tidak Nyambung

    Di lain sisi, Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyoroti langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh Megawati tidak nyambung

    “Amicus curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersifat sebagai teman pengadilan, dan teman pengadilan seharusnya bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Hal ini perlu dipertimbangkan,” kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 April 2024.

    Otto menegaskan bahwa Megawati tidak memenuhi syarat sebagai amicus curiae karena hubungannya dengan pihak yang terlibat dalam perkara.

    Pasangan calon yang didukung oleh Megawati dalam Pilpres merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan dalam sidang sengketa hasil. Oleh karena itu, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae dianggap tidak sesuai.

    “Ibu Mega adalah salah satu pihak dalam perkara ini, sehingga menurut saya, pengajuan dirinya sebagai amicus curiae tidak tepat,” tegas Otto.

    Baca Juga : Janji Joe Biden untuk Lindungi Laut Cina Selatan

    Megawati, melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, telah menyerahkan surat pengajuan dirinya sebagai amicus curiae ke MK. Dalam surat pengajuan tersebut, terdapat tanda tangan Megawati.

    Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin untuk memberikan pendapat hukumnya dalam proses pengadilan.

    Mereka memberikan sudut pandang yang berbeda mengenai kasus yang sedang disidangkan dan dapat memberikan pendapat hukum mereka untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi pertimbangan bagi hakim.

    Perwakilan dari MK menerima surat pengajuan diri Megawati tersebut. Mereka memastikan bahwa surat tersebut akan diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

    “Kami dari Biro Humas dan protokol telah menerima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang disampaikan langsung oleh Pak Hasto, dan kami akan memastikan bahwa surat ini akan diterima langsung oleh Ketua MK pada siang hari ini,” ujar perwakilan MK.