Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa ada 10 ribu orang yang bersiap untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam kasus perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Haris Rusly Moti, Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa dokumen yang berisi nama-nama 10 ribu orang yang akan menjadi amicus curiae tersebut akan diserahkan ke MK pada Jumat (19/4) mendatang, seiring dengan diadakannya aksi damai oleh pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran di depan Kantor MK.
“Saati ini, sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran berencana untuk menjadi amicus curiae,” ujar Haris dalam konferensi pers di wilayah Slipi, Jakarta, pada Rabu (17/4).
Selain 10 ribu individu yang telah menyatakan kesiapannya untuk mendaftar, Haris juga mengundang semua pendukung Prabowo-Gibran yang lain untuk turut serta dalam mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Baca Juga :Â Gibran Santai Tanggapi Blacklist PDIP Terhadap Bobby
Dia menolak argumen yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sebagai pemohon yang menyebut kemenangan Prabowo-Gibran karena adanya praktik politik korupsi dengan memberikan bantuan sosial oleh pemerintah.
Haris menyatakan bahwa jumlah suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 didapat secara legal dan melalui proses demokratis.
“Kami menolak tudingan dan penghinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran disebabkan oleh campur tangan dalam bantuan sosial,” katanya.
Baca Juga :Â Prabowo Subianto Sambut Tim Cook dan Ajak Makan Malam
Jadwal Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres
Sementara itu putusan sidang mengenai hasil sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).
Pada Selasa (16/4) sebelumnya, pihak yang terlibat dalam sengketa mengenai hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan argumen dan kesimpulan mereka.
Baru-baru ini, sejumlah tokoh politik ternama di Indonesia juga telah mendaftarkan diri sebagai amicus curiae.
Beberapa di antaranya termasuk Megawati Sukarnoputri, Din Syamsuddin, Rizieq Shihab, dan Yusuf Martak.
Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”, merupakan pandangan atau pendapat yang diberikan oleh individu atau kelompok yang tidak terlibat sebagai pihak dalam sebuah kasus tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian khusus terhadap masalah tersebut.
Sebagai contoh, dalam kasus perselisihan hasil pilpres, Amicus Curiae dapat berasal dari para pengamat politik atau akademisi yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang sosial politik.