More

    Respon Tim Hukum Anies Usai Gugatannya Ditolak MK

    Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tuntutan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, sehingga tim memutuskan angkat bicara. Ketua THN Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim MK yang menyuarakan perbedaan pendapat atau dissenting view.

    “Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan,” kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).

    Ari menyebut Hakim MK Saldo Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat sebagai tiga hakim yang dimaksud. Mereka berbeda pendapat dengan putusan lima hakim lainnya yang menolak total perkara Anies-Muhaimin.

    Saldi misalnya, menyetujui beberapa usulan Anies dan Ganjar Pranowo, seperti pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, lima hakim lain yang menolaknya lebih banyak dibandingkan ketiga putusan berbeda tersebut. Pada akhirnya, gugatan Anies dan Ganjar Pranowo ditolak Mahkamah Konstitusi.

    Baca Juga: Ganjar Akui Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja Kepada Prabowo-Gibran

    Menurut Ari Yusuf Amir, pendapat minoritas hakim tersebut memiliki analisa yang sangat mendalam. Ia percaya bahwa masing-masing dari tiga juri mempertimbangkan setiap poin yang dibuat oleh timnya.

    “Yang kami dalilkan sama dengan para hakim,” kata dia.

    Ari mengatakan, dirinya memiliki dokumentasi lima hakim yang menolak. Ia mengatakan, meski menolak, mereka tetap memberikan saran perbaikan. Misalnya, hakim berpendapat bahwa dukungan Presiden terhadap salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran etika.

    Refly Harun, kuasa hukum lain yang tergabung dalam tim, mengaku senang tiga hakim memberikan pandangan berbeda. Karena ketiga hakim ini mengutamakan prinsip-prinsip konstitusi—dan bukan sekadar alat bukti—dalam pengambilan keputusan terkait sengketa pemilu presiden, maka menurutnya itulah yang paling akurat.

    Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Kami Tunggu Arahan Pak Prabowo

    Refly mengatakan sidang MK berjalan cepat. Dengan demikian akan sangat sulit bagi para Pemohon untuk memberikan bukti tegas yang mereka inginkan kepada pengadilan.

    “Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan,” kata dia.

    Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum lainnya, secara khusus menekankan pendekatan yang dilakukan Ketua Hakim Suhartoyo. Ia mengklaim, dalam persidangan perkara perselisihan pemilu presiden, hakim Mahkamah Konstitusi mengambil pandangan berbeda. Ia mengklaim, Suhartoyo memang punya pandangan berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai presiden.

    Ia mengatakan, hasil pemilu presiden bisa saja berbeda jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan dan mengamanatkan pemilu ulang di delapan provinsi.

    “Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi,” kata dia.